BARRU– Upaya penyelesaian sengketa pemanfaatan sumber mata air di Kampung Sere, Dusun Padang Rewatae, Desa Pattappa, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, akhirnya mencapai titik damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Pujananting dan Polsek Pujananting, Kamis (27/11/2025).
Mediasi berlangsung di halaman Polsek Pujananting mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pujananting, H. Sabirin, S.Sos., M.Si., Kapolsek Pujananting, Iptu Sahabuddin, sejumlah pejabat kecamatan, aparat kepolisian, serta sekitar 95 warga Dusun Padang Rewatae. Kedua pihak yang bersengketa, Hamsih dan Sunatan, juga hadir dalam proses mediasi.
Persoalan bermula ketika warga Dusun Padang Rewatae menolak memberi izin kepada Hamsih dan Sunatan untuk mengambil dan mengalirkan air dari sumber mata air menuju rumah mereka di Lingkungan Doi-Doi, Kelurahan Mattappawalie.
Penolakan tersebut berujung pada tindakan penertiban oleh warga bersama Kepala Desa Pattappa dan Babinsa pada Minggu (23/11/2025) dengan menggulung selang sepanjang sekitar 800 meter yang dipasang menuju sumber air.

Tindakan itu memicu keberatan dari Sunatan yang menilai pembatasan dilakukan tanpa persetujuan menyeluruh dari pihak terkait. Kondisi tersebut mendorong pihak kecamatan dan kepolisian memfasilitasi mediasi untuk meredakan ketegangan dan mencari titik temu.
Dalam dialog yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Hamsih menyatakan tidak akan lagi mengizinkan anaknya, Sunatan, memasang selang untuk mengalirkan air dari sumber mata air menuju wilayah Doi-Doi.
Mediasi ditutup pada pukul 11.10 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Pihak kecamatan dan kepolisian berharap kesepakatan ini dapat mengakhiri potensi konflik serta memulihkan hubungan sosial warga Dusun Padang Rewatae.
(red-jni)

AHKAM